SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas selama dua bulan yakni Maret-April berhasil mengungkap 21 kasus narkoba dengan 27 orang sebagai tersangka. Dengan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu hingga puluhan ribu butir obat-obatan berbahaya.
“Selama bulan Maret sampai dengan April 2025, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah Banyumas sejumlah 21 kasus, dengan 27 orang tersangka, satu orang perempuan dan 26 orang laki-laki,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr Ari Wibowo dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Mapolresta Banyumas, Rabu (7/5/2025).
Kapolresta menambahkan, dari 21 kasus tersebut sembilan kasus merupakan kasus narkotika, empat kasus psikotropika dan delapan kasus udang-undang kesehatan. “Dengan barang bukti yang berhasil kami sita yakni sabu-sabu seberat 128,32188 gram, tembakau sintetis 155,489 gram, ektasi 11 butir, psikotropika 2.898 butir, dan obat-obatan 56.324 butir,” ujar dia.
Selain mengamankan barang bukti narkoba dan obat-obatan polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni seperti kendaraan roda empat sebanyak dua unit, sepeda motor sembilan unit, handphone 24 unit serta uang tunai Rp4.325.000 dari tangan para tersangka.
“Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Banyumas, Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba dengan total nilai Rp1.157.465.000 dan dari perhitungan dari perbandingan antara barang bukti yang berhasil diamankan. Satresnarkoba Polresta Banyumas juga telah berhasil menyelamatkan 56.516 warga masyarakat terutama para remaja dan anak-anak di Kabupaten Banyumas dari jeratan bahaya narkoba,” katanya.
Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama penyalahgunaan narkoba. Karena, generasi muda Indonesia sangat mudah untuk terpengaruh dengan hal-hal haram seperti mengonsumsi narkoba karena bisa mendapatkannya secara mudah.
“Mari bersama-sama melaksanakan aksi nasional P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan bahwa dari 27 tersangka tersebut memiliki kelompok dan jalur masing-masing. “Sebagian besar dari mereka residivis, dan peredaran narkoba mereka berada di wilayah Banyumas. Kami juga melakukan pemantauan terhadap residivis, ternyata setelah keluar mereka justru kembali melakukan aktivitas yang sama, sehingga kami profiling dan penindakan,” kata dia.