SERAYUNEWS– SMS (16) seorang remaja asal Cilacap diamankan jajaran Kepolisian Resort Kota Cilacap Polda Jawa Tengah. SMS diamakan karena membawa senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, mengatakan, bahwa kejadian ini berawal pada Senin, (31/7/2023) sekitar pukul 22.15 WIB, tim Patroli Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat tentang rencana tawuran segerombolan anak yang membawa senjata tajam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Patroli Polresta Cilacap langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengecek. Dalam aksinya, polisi berhasil mengamankan seorang remaja berinisial SMS beserta barang bukti satu buah celurit yang dibawanya,” ujarnya, Senin (7/8/2023).
Kasi Humas Polresta Cilacap mengimbau kepada masyarakat agar selalu peka terhadap potensi keributan atau tawuran dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib untuk mencegah tindakan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban.
“SMS kini berhadapan dengan hukum dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, untuk pencegahan aksi kriminalitas, jajaran Polresta Cilacap juga meningkatkan patroli dengan menyasar perkumpulan warga dan tempat-tempat rawan tindak kriminalitas.