SERAYUNEWS- Bawaslu Banjarnegara mulai melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pengungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Rekrutmen PTPS ini mulai 12 hingga 28 September 2024, dengan beberapa tahapan. Mulai dari seleksi berkas persyaratan, hingga seleksi wawancara sebelum bertugas melakukan pengawasan di TPS.
Ketua Bawaslu Banjarnegara, Rinta Arief mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkada Banjarnegara 2024, Bawaslu membutuhkan sekitar 1.675 PTPS. Mereka akan bertugas dan melakukan pengawasan, di wilayah masing-masing mulai 4 Nopember 2024.
“Jumlah ini menyesuaikan dengan jumlah TPS yang ada, termasuk TPS khusus. Sehingga kami membutuhkan 1.675 PTPS,” katanya.
Menurutnya, PTPS memiliki beberapa tugas dan wewenang dalam Pilkada 2024. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, pelaksanaan pemungutan suara, serta persiapan penghitungan suara.
Mereka juga bertugas mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, menyampaikan keberatan jika ada dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi. Selain itu juga menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
PTPS juga wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara. Tak hanya itu, PTPS juga harus melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kemudian menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Terakhir, mereka juga melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.