SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas telah membuka pendaftaran bagi 2.650 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk menjadi pengawas dalam Pilkada Serentak 2024.
Kordiv SDMO Diklat Bawaslu Banyumas, Amin Latif menyampaikan, ada beberapa syarat yang wajib bagi pendaftar, salah satunya berusia minimal 21 tahun.
Selain itu bagi yang berminat menjadi Pengawas TPS, harus Warga Negara Indonesia (WNI), minimal pendidikan SMA atau sederajat. Selanjutnya wajib mempunyai integritas, kemampuan dan keahlian.
“Harus berdomisili di wilayah Kabupaten Banyumas, bersedia bekerja penuh waktu dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara. Harus bebas narkoba dan bukan anggota parpol atau tim kampanye,” ujarnya, Sabtu (14/9/2024).
Pendaftaran Pengawas TPS, memang sengaja buka lebih awal. Bawaslu berharap, petugas TPS sudah siap sebelum pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kami lakukan pengrekrutan lebih awal dari pada perekrutan KPPS. Jadi sebelum adanya KPPS, sudah ada Pengawas TPS,” kata dia.
Bagi yang berminat, pendaftaran buka mulai 12-28 September 2024. Untuk mendaftar, bisa mengantarkan surat lamaran dengan persyaratan lengkap ke Sekretariat Panwascam setempat.
“Bisa antar ke sekretaris panwascam setempat, dengan membawa berkas lamaran berisi fotocopy KTP, pas foto 4×6, fotocopy ijazah terakhir. Kemudian daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan bermeterai 10.000,” ujarnya.