SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menilai, ada sejumlah potensi kerawanan dalam Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pembentukan pantarlih ini dalam rangka Pilkada 2024.
Maka dari itu, Bawaslu kirimkan surat imbauan sebagai pencegahan dini. Harapannya, agar dalam tahap perekrutan Pertalih, petugas sesuai prosedur dan tidak main-main.
“Kami terbitkan surat imbauan atau cegah dini kepada KPU Banyumas. Hal itu, dalam rangka pengawasan tahap pembentukan Pertalih,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, Kamis (13/06/2024).
Selain imbauan melalui surat, dalam rangka pencegahan kecurangan pembentukan Pantarlih, Bawaslu juga mendirikan posko aduan. Posko aduan masyarakat dibuka di setiap tingkatan jajaran pengawas.
Pengawas Kecamatan (Panwaslucam) membuka posko di sekretariat Panwaslucam setempat. Sedangkan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) membuka posko di desa masing-masing.
“Posko aduan merupakan langkah Bawaslu dalam mengawasi pembentukan petugas pemutahiran data pemilih. Kami mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan kejanggalan,” katanya.
Imam menyampaikan, jajaran pengawas adhoc juga sudah diinstruksikan untuk melaksanakan upaya pencegahan dengan berkoordinasi dan berkirim surat imbauan kepada jajaran PPK dan PPS.
“Bawaslu juga sudah memberikan pemahaman kepada jajaran untuk bisa memedomani KPT 638 dan SE 79 dalam Pengawasan pembentukan Pantarlih ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, beberapa potensi kerawanan dalam Pembentukan Pantarlih. Mulai dari tidak tepat waktu sesuai jadwal, usia pantarlih belum berusia 17 tahun, tersangkut partai politik. Lalu, pantarlih tidak diberikan pembekalan, pantarlih tidak mampu bekerja secara jasmani dan rohani, serta proses rekruitmen tidak sesuai pedoman.
Diketahui, pendaftaran pantarlih ini dibuka mulai tanggal 13 dan ditutup pada tanggal 19 Juni 2024. Tempat pendaftaran ada pada sekretariat PPS atau Balaidesa setempat. Pada tanggal 14-20 Juni 2024 penelitian Administrasi, akan diumumkan pada tanggal 21 -23 Juni dan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024.
“Dalam hal ini Bawaslu dan jajaran memastikan tahapan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari pembentukan petugas pantarlih, pelaksanaan pencoklitan serta sampai dengan penetapan DPT,” kata dia.