SERAYUNEWS – Masyarakat akan kembali mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Salah satu yang dipersiapkan oleh para petugas atau panitia pemungutan suara.
Berapa gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024? Ketahui besaran gaji yang bakal diterima saat bertugas dalam persiapan Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk badan adhoc dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS hingga Pantarlih.
PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan dan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. KPPS diartikan sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Sedangkan Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Tak sedikit masyarakat yang penasaran dengan besaran gaji yang diterima oleh para petugas atau panitia pemungutan suara tersebut.
Berikut besaran gaji yang bakal diterima dalam kurun waktu bekerja selama proses Pilkada 2024 berlangsung.
Berikut ini nominal gaji yang didapatkan PPK dalam Pilkada 2024:
Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan
Berikut ini gaji yang akan didapatkan PPS sesuai dengan jabatan yang diemban:
Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulanAnggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan
Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan
Ketua: Rp 1.200.000 per orang per bulan
Anggota: Rp 1.100.000 per orang per bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 700.000 per orang per bulan
Adapun gaji Pantarlih akan disamakan semua, yakni Rp1.000.000 per bulan.
Itulah besaran gaji para petugas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
***