SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas siap menerima gugatan, terkait proses pendaftaran pilkada 2024. Potensi gugatan sengketa itu bisa dilakukan oleh parpol pengusul pasangan Ma’ruf Cahyono- Yulianti, yakni NasDem, Hanura, Partai Buruh, PKN, dan PSI.
Hal itu diprediksi atas dasar, kekecewaan parpol pengusul, karena dikembalikannya dokumen berkas pendaftaran dari Paslon Ma’ruf-Yulianti, oleh KPU, Kamis (04/09/2024) dini hari.
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyumas, Suharso Agung Basuki, menyampaikan siap menerima dan menindaklanjuti jika pasangan Ma’ruf-Yulianti beserta partai pengusul mau mengajukan gugatan sengketa
“Kalau ada pengaduan atau laporan yang masuk nanti kami siap menerima. Karena melihat kondisi yang terjadi di KPU (tadi malam, red) ada potensi untuk ruang sengketa gugatan,” katanya.
Dikembalikannya berkas dokumen pendaftaran pasangan calon Ma’ruf – Yulianti itu, memastikan bahwa Pilkada Banyumas hanya ada satu pasangan calon yakni Sadewo-Lintarti.
Menurutnya, fenomena melawan kolom kosong (kotak kosong) baru terjadi kali ini selama Pilkada Banyumas digelar. Pada Pilkada tahun 2008 di Banyumas diikuti lima pasangan, Pilkada 2013 diikuti enam pasangan. Kemudian Pilkada 2018 diikuti dua pasangan.
“Dan Pilkada sekarang potensinya satu paslon melawan kotak kosong setelah KPU memutuskan berkas persyaratan pendaftaran pasangan Ma’ruf-Yuli dikembalikan. Ini fenomena sejarah yang baru terjadi di Banyumas,” katanya.
Agung yang turut mengawasi proses pendaftaran memulai, bahwa KPU telah melakukan proses pendaftaran sesuai prosedur. Meskipun berkas dikembalikan atau tidak diterima, KPU telah memberi ruang untuk dialog lebih dulu dan berjalan cukup dinamis, meski ada kekecewaan. Bahkan ada nada ancaman mau mengkampanyekan milih kotak kosong.
“Monggo-monggo saja, Bawaslu tugasnya mengawasi setiap tahapan proses pilkadanya. soal milih kotak kosong di regulasinya juga tidak dilarang. Yang dilarang kan ajakan atau hasutan untuk golput,” kata Agung.
Agama Soedjono, pengurus Partai Nasdem Banyumas saat berdialog dengan KPU menyampaikan, jika KPU tetap menyatakan pendaftaran pasangan Ma’ruf-Yuli dianggap batal akan muncul banyak ajakan untuk memilih kotak kosong. Bahkan itu akan bertebaran di media sosial.
Menurutnya, pendaftaran pasangan Ma’ruf-Yuli tidak melanggar aturan. Hanya, berkas persyaratan kurang dan siap dilengkapi.
Harusnya, katanya, KPU bisa mempertimbangkan supaya aspirasi rakyat yang menginginkan pilkada ini ada kompetisi antar paslon difasilitasi.
Ma’ruf dalam dialog tersebut juga menyampaikan, dalam perkembangannya rasa keadilan masyarakat harus menjadi pertimbangan paling utama. Yakni memberi ruang kebebasan masyarakat untuk memilih.
“Pesta demokrasi itu harusnya membuat masyarakat senang. Tidak memunculkan perpecahan, konflik. Apalagi sebagai manusia hidup punya pikiran, tapi ternyata di situ disuruh memilih kotak yang tidak ada manusianya (kotak/kolom kosong),” katanya.
Bicara soal hukum, kata dia, tidak harus semua mengacu pada norma. Namun pada kondisi-kondisi tertentu bisa mempengaruhi.
Ia menegaskan, kedatangannya mencalonkan pada last minute penutupan perpanjangan pendaftaran bukan semata ingin mewujudkan sampai terpilih bupati. Namun, alasannya, juga memberi jalan rakyat Banyumas ada alternatif pilihan-pilihan, bukan sama kotak kosong. Dia menilai, kondisi belakangan ini dianggap Banyumas sedang darurat demokrasi.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggara Sidiq Fathoni menyampaikan, pihaknya tidak menghalang-halangi atau tidak memberi kesempatan untuk pendaftaran pasangan Ma’ruf-Yuli. Dia mengatakan, waktu perpanjangan tiga hari dan sosialiasi atau pengumuman tiga hari sudah dijalankan.
“Kami tidak bisa melampaui kewenangan dan melanggar aturan yang berlaku. Kondisi ini juga kita koordinasikan dan sampaikan dengan pimpinan kami (KPU Provinsi dan KPU RI),” kata Toni.