SERAYUNEWS – Saksi yang akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada memiliki peranan penting, untuk memastikan pemilihan umum ini berjalan jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.
Maka dari itu, Bawaslu Banyumas melakukan sosialisasi tugas dan fungsi saksi pemilihan tahun 2024 menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas saksi yang akan bertugas di TPS, pada 27 November nanti.
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi, menyampaikan, saksi merupakan bagian penting dari Pilkada 2024, agar bisa mewujudkan Pilkada yang bermartabat.
“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada para saksi dari perwakilan Parpol, Sabtu kemarin. Melibatkan partai pengusung dalam rangka sebagai saksi bagaimana tugas, fungsi saksi karena fungsi saksi penting untuk memastikan pemilu berjalan dengan jurdil dan luber,” katanya, Minggu (24/11/2024).
Imam menyampaikan, berbagai pihak bisa turut untuk melakukan pengawasan. Terlebih ia meminta kepada para panitia pemungutan suara (PPS) untuk ikut mengawasi sekitar selama masa tenang.
Diketahui, masa kampanye untuk Pilkada 2024 ini telah berakhir pada Sabtu (23/11/2024). Mulai hari ini, sudah memasuki masa tenang. Sehingga segala kegiatan yang bernada kampanye sudah dilarang.
“Kita patroli termasuk PPS, sekecil apapun informasi jangan diabaikan langsung menuju ke lokasi. Jangan sampai terjadi kejadian yang menonjol,” kata dia.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara offline. Pengawasan di media sosial juga Bawaslu lakukan. Sehingga sudah dilarang juga untuk mengunggah konten di media sosial yang berhubungan dengan kampanye paslon.
“Kita punya patroli siber, kita punya satgas-nya, kita akan melakukan patroli lewat online tersebut,” kata dia.