SERAYUNEWS – Sejumlah 28 anggota Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Banyumas tidak hadir saat acara pelantikan, Senin (24/06/2024). Hal itu diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan Jajaran Bawaslu Banyumas.
“Terdapat 28 Pantarlih yang tersebar di 14 kecamatan di Banyumas yang tidak hadir dalam Pelantikan dan Bimtek.” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi saat ditemui di kantor, Rabu (26/6/2024).
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan sejumlah 28 petugas Pantarlih yang tidak hadir. Artinya tidak menyampaikan sumpah dan tidak mengikuti kegiatan Bimtek. Padahal dalam Peraturan KPU pasal 52-53 disebutkan bahwa petugas pantarlih harus mengucapkan sumpah/janji sebelum melaksanakan tugasnya. Selain itu Petugas Pantarlih dilantik, juga harus mendapatkan bimbingan teknis secara maksimal.
“Dalam pengawasan secara langsung dan melekat ini, para pengawas pemilu harus memastikan kehadiran PPDP/ pantarlih yang terpilih dalam pelantikan. Karena usai dilantik, wajib untuk mengikuti bimtek pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Apabila absen, maka PPS wajib melakukan bimtek susulan kepada Pantarlih bersangkutan,” kata Imam.
Atas temuan tersebut, Bawaslu telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Banyumas. Pada intinya menyarankan untuk bisa mengadakan pelantikan dan bimtek susulan kepada nama-nama Calon Petugas Pantarlih yang waktu itu berhalangan hadir.
“Harapannya, KPU bisa menidaklanjuti imbauan tersebut. Sehingga Calon Petugas Pantarlih dapat melaksanakan tugas pencoklitan dengan penuh tanggung jawab,” kata Imam.
Pantarlih sendiri sudah mulai bekerja pada 24 Juni 2024 setelah menjalani pelantikan. Mereka akan bekerja sampai 25 Juli 2025 dan mendapatkan honor Rp1 juta. Keberadaan pantarlih untuk mengetahui jumlah pemilih dalam Pilkada di Banyumas pada 2024.
Penambahan atau pengurangan jumlah pemilih memang memungkinkan. Misalnya saja karena adanya kematian dan adanya anak yang mulai cukup umur untuk bisa menggunakan hak pilihnya.
Kerja pantarlih ini adalah bagian menuju penyuksesan Pilkada Banyumas 2024. Pemungutan suara Pilkada Banyumas 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. Penyelenggara pilkada saat ini sedang memproses semua persiapan menuju pilkada. Sementara parpol sedang melakukan konsolidasi dan komunikasi untuk menyiapkan calon yang bakal bertarung di Pilkada 2024.