SERAYUNEWS– Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta jajaran Panwaslu Kecamatan Purbalingga dan Kalimanah bersama-sama melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye ( APK) yang melanggar aturan , Senin (14/10/2024). Penertiban dilakukan di sepanjang Jl. Ahmad Yani – Jl. Mayjen Sungkono (Purbalingga – Kalimanah).
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, menegaskan bahwa penertiban APK tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil rapat koordinasi antara stakeholder terkait. Masing-masing Bawaslu, KPU, Bakesbangpol, Setda Purbalingga, Satpol PP, Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup dengan tim pemenangan masing-masing paslon, pada tanggal 4 dan 10 Oktober 2024.
“Teknis penertiban APK dilakukan oleh Satpol PP dan masing-masing Tim Pemenangan Paslon di bawah pengawasan jajaran pengawas pemilu,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Kabupaten Purbalingga, Sutrisno menambahkan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar dilakukan secara objektif. Prosesnya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait dan terbebas dari intervensi kekuatan politik tertentu.
Lebih lanjut, Sutrisno mendorong masing-masing Tim Pemenangan Paslon untuk membawa peralatan dan kendaraan yang untuk membawa APK yang telah ditertibkan.
“Dalam penertiban APK ini, masing-masing tim pemenangan Paslon diharapkan membawa peralatan dan kendaraan masing-masing untuk menertibkan APK yang melanggar. Sehingga bisa diamankan oleh masing-masing tim pemenangan dan dipasang di tempat lain dengan cara dan di tempat yang benar selama masa kampanye,” pungkas Sutrisno.
Diketahui, saat ini adalah masa kampanye pilkada serentak. Masa kampanye akan sampai 23 November 2024. Di masa kampanye pasangan calon akan memanfaatkannya dengan mengungkap visi dan misinya. Harapannya agar dipilih saat pemungutan suara.
Nah di masa kampanye juga dimanfaatkan pasangan calon untuk memasang alat peraga kampanye di ruang publik yang dibolehkan. Dengan begitu tak heran banyak alat peraga kampanye yang terpampang.