SERAYUNEWS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah merilis sejumlah indikator Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pilkada Serentak 2024. Indikator kerawanan dikelompokkan menjadi tiga kategori.
Indikator yang paling banyak terjadi, yang banyak terjadi, dan yang jarang terjadi namun tetap memerlukan perhatian.
Melansir keterangan resmi Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin, berikut enam indikator utama TPS rawan yang paling banyak terjadi.
a. 503 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb);
b. 048 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
c. 208 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
d. 006 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
e. 043 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);
f. 549 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Kemudian, ada 14 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi, antara lain:
a. 803 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
b. 597 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
c. 457 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
d. 402 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
e. 340 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
f. 218 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
g. 164 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
h. 157 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
i. 154 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
j. 139 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
k. 122 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
l. 121 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
m. 110 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
n. 103 TPS di Lokasi Khusus
Lima indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi :
a. 94 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
b. 39 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
c. 18 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
d. 9 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
e. 2 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan
Langkah Antisipasi
Bawaslu Jateng menegaskan pentingnya pemetaan ini sebagai dasar pengawasan dan pencegahan potensi gangguan. Koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan pihak keamanan akan dilakukan untuk memastikan TPS rawan mendapatkan perhatian khusus.
“Identifikasi ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan pemilu yang bersih dan aman. Kami akan terus memantau perkembangan di lapangan,” ujarnya.
Diharapkan dengan langkah antisipasi ini, pemilu 2024 di Jawa Tengah dapat berjalan lancar, aman, dan adil bagi seluruh masyarakat.