SERAYUNEWS – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), masih menjadi potensi pelanggaran paling tinggi saat ini. Tidak hanya pada tingkat atas, bahkan potensi pelanggaran oleh Pemerintah Desa (Pemdes) juga tinggi.
Hal tersebut di sampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa, Tengah Achmad Husain, saat mengisi sosialisasi kepada Panwaslu se Banyumas, di kantor Kantor Bawaslu Banyumas, Senin (23/10/2023).
“Karena belum memasuki masa kampanye, pelanggaran yang terjadi rata-rata netralitas baik ASN, kepala desa, dan perangkat desa,” kata dia.
Hasil pengawasan oleh Bawaslu Provinsi, poin pelanggaran soal netralitas menjadi paling tinggi di Jawa Tengah. Termasuk para kepala dan perangkat desa. Padahal, mereka tidak semua mengetahui tentang sanksinya.
“Itu juga salah satu poin yang kami jelaskan kepada Panwascam. Bagaimana kepala dan perangkat desa, jika tidak netral harus seperti apa,” kata dia.
Dia menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran seperti pelanggaran administratif, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
“Maka mereka harus memahami, pelanggaran seperti apa dan masuk dalam penanganan yang seperti apa. Termasuk bagaimana menerima laporan yang benar,” kata dia.
Achmad Husein menambahkan, saat ini tahapan pemilu sudah akan memasuki masa kampanye. Maka dari itu, pihaknya melakukan pelatihan terkait mekanisme penanganan pelanggaran di masing-masing kecamatan.
“Agar panwaslu kecamatan semakin berani untuk menindak. Berani menerima laporan dan menjadikan temuan berdasarkan dugaan pelanggaran yang sesuai regulasi,” katanya.