SERAYUNEWS– Kancing Merah yang merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten Cilacap pada masa Eks Penjabat Bupati Cilacap Yunita Suminar dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu. Gerakan Cegah Stunting Masa Depan Cerah (Kancing Merah) dugaannya berafiliasi dengan salah satu perserta Pemilu 2024.
Mendasari laporan nomor 001/Reg/LPIPLIKab/14.13/11/2023 atas pelaporan oleh salah seorang warga berinisial RC terkait dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Cilacap menindaklanjutinya. Caranya, dengan melakukan kajian dan pemeriksaan dengan memanggil pelapor dan terlapor, termasuk saksi.
“Kita mendapat pelimpahan dari Bawaslu RI soal kasus tersebut, kita lakukan pemeriksaan dengan memanggil pelapor RC kemudian terlapor dan para saksi. Yang melapor dari luar daerah, daring dan semuanya ada di ibu kota. Kecuali (eks) Pj Bupati yang berani datang sendiri,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Soim Ginanjar, Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut, Soim menjelaskan, hasil kajian itu Bawaslu Cilacap memberikan keputusan, bahwa yang RC laporkan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu.
“Alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana disangkakan kepada Yunita Dyah Suminar, karena Program tersebut merupakan Program Pemerintah Kabupaten Cilacap,” terangnya.
Menurutnya, hal itu tertuang sebagaimana Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 441/780/16/tahun 2022. Keputusan itu tentang Penetapan Inovasi dan Pembentukan Tim Gerakan Cegah Stunting Masa Depan Cerah di Kabupaten Cilacap tanggal 30 November 2022. Lalu, Keputusan Bupati Cilacap Nomor: 441/811/16/tahun 2022 tentang Penetapan yel-yel dan simbol gerakan cegah stunting masa depan cerah di Kabupaten Cilacap.
“Karena yang Bu Pj lakukan secara garis besar adalah program yang sudah ada di daerah Kabupaten Cilacap. Termasuk logo dan slogan Kancing Merah sudah menjadi Peraturan Bupati yang sudah melekat,” imbuhnya.
Selain itu, kata Soim, program Kancing Merah sudah berjalan jauh hari sebelum masa kampanyae atau masa fase Pemilu. Jadi program dan yel-yel Kancing Merah sudah ada Perbupnya seajak tahun 2022.
“Dalil yang demikian, maka kita tidak bisa membuktikan secara fasih bahwa laporan tersebut memenuhi unsur. Karena apa yang ASN lakukan tersebut dalam hal ini (eks) Bu Pj itu sudah sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Terkait dengan hasil kajian ini, pelapor sudah dapat menerimanya. Selain itu, pemberitahuan hasil kajian ini juga telah Bawasu laporkan ke Gakumdu dan Polresta Cilacap.