SERAYUNEWS-Bawaslu Purbalingga mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan tahapan Pilkada Purbalingga tahun 2024. Pasalnya pengawasan partisipatif menjadi salah satu kunci menuju Pilkada yang berintegritas. Oleh karena itu masyarakat diminta tak perlu takut untuk melaporkan jika menemui adanya pelanggaran di Tahapan Pilkada Purbalingga.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pilkada Serentak 2024 yang diikuti sejumlah organisasi, di Wisma Tien, Sabtu (12/10/2024).
“Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif sebagai pengawas partisipatif. Ketika menjumpai hal-hal atau potensi yang akan menjadi dugaan pelanggaran pemilihan perlu diawasi,” kata Misrad.
Disampaikan, saat ini kondisi di masyarakat sudah mulai menghangat yang mana gejolak-gejolak yang menimbulkan suasana tidak nyaman. Salah satunya terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Kondisi ini perlu diawasi agar tidak berpotensi menjadi suatu kericuhan dimasyarakat. ”Makanya Bawaslu akan bersikap tegas. Sehingga kondisi aman dan damai di tahapan Pilkada tetap terjaga,” tegasnya.
Pembicara yang hadir dalam acara tersebut masing-masing mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Mohamad Hakim Junaidi dan anggota KPU Purbalingga Catur Sigit Prasetyo, serta moderator staf Bawaslu Purbalingga Muhamad Purkon. Dalam kesempatan itu Hakim menyampaikan pemantauan tahapan Pilkada bisa dilaksanakan oleh lembaga pemantau yang juga berasal dari Organisasi Kemasyakaratan (Ormas).
“Mereka harus terdaftar sehingga bisa mendapatkan akses pengawasan serta mendapatkan akses keamanan dan perlindungan hukum,” terangn dosen UIN Walisongo Semarang tersebut.
Dijelaskan, Kewajiban Lembaga Pemantau yaitu mematuhi kode etik, mematuhi permintaan, menanggung biaya sendiri selama pemantauan, menyampaikan hasil pemantauan kepada KPU, menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang. Lalu, melaksanakan perannya secara obyektif dan tidak berpihak, membantu pemilih dalam merumuskan pengaduan.
Anggota KPU Purbalingga Catur Sigit Prasetyo dalam kesempatan yang sama mengatakan partisipasi masyarakat dalam pemilu merupakan wujud tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga sebagai tolok ukur tingkat pemahaman dan keterlibatan masyarakat dalam agenda kenegaraan. “Pengawasan masyarakat dalam Pilkada Purbalingga merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, tahapan Pilkada Purbalingga saat ini adalah kampanye. Para pasangan calon mendapatkan kesempatan berkampanye, menyampaikan visi dan misinya untuk menarik simpati calon pemilih.
Masa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024. Selanjutnya, adalah masa tenang dari 24 sampai 26 November 2024. Di masa tenang semua atribut kampanye akan dilucuti. Setelah masa tenang kemudian adalah pemungutan suara pada 27 November 2024.
Di pemungutan suara itu pemilih bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga. Setelahnya akan dilakukan penghitungan suara. Pasangan calon yang menang Pilkada akan memimpin Purbalingga dalam lima tahun ke depan.