SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengeluarkan imbauan kepada tim pemenangan pasangan calon Dyah Hayuning Pratiwi-Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra) dan Fahmi M. Hanif-Dimas Prasetyahani (Fahmi-Dimas). Bawaslu menegaskan larangan pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan atau masa tenang.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, dalam keterangan pers, Selasa (26/11/2024). Disampaikan, Merujuk pada Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, dua menyampaikan ancaman sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan ini.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta,” jelasnya didampingi anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito.
Imbauan ini diberikan sebagai langkah preventif agar proses Pilkada 2024 berlangsung dengan tertib dan sesuai aturan. Bawaslu menekankan bahwa jadwal kampanye merupakan acuan resmi yang harus dipatuhi oleh seluruh pasangan calon dan tim pemenangannya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan tentang aturan penggunaan media sosial selama masa kampanye. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, seluruh akun resmi media sosial milik partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan tim kampanye wajib dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai.
“Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang,” ujar Wawan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. “Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran seperti politik uang dan kampanye di luar jadwal. Ini demi menciptakan pemilu yang bersih dan adil,” tambahnya.