SERAYUNEWS- Lintas LSM kembali mendatangi kantor Bawaslu Purbalingga, Rabu (20/11/2024). Mereka meminta agar lembaga tersebut, bertindak tegas terhadap pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai aturan.
“Hari ini kami datang ke kantor Bawaslu Purbalingga untuk memberikan support. Termasuk agar Bawaslu bisa menindak tegas pelaksanaan kampanye Pilkada Purbalingga yang tidak sesuai aturan,” kata juru bicara Lintas LSM dan Kelembagaan, Imam Yahdi.
Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad dan anggota Bawaslu Wawan Eko Mujito, menyambut kedatangan mereka. Imam menyampaikan, pihaknya menemukan adanya kampanye yang tidak sesuai aturan.
“Di antaranya kampanye yang tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga mempersoalkan mengenai pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye di Pilkada Serentak tahun 2024.
“Ini perlu ada tindakan tegas agar Pilkada Purbalingga berjalan luber dan jurdil,” ungkapnya.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad mengatakan, pihaknya memantau pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak tahun 2024.
Terkait kampanye yang terindikasikan tanpa memiliki STTP, menurutnya secara legal formal bahwa STTP memang secara tertulis keluar belakangan.
“Pasalnya pemberitahuan oleh masing-masing Paslon juga mendadak. Tapi secara prinsip, masing-masing Paslon sudah menyampaikan informasi pelaksanaan kampanye ke pihak berwenang,” ujarnya.
Mengenai adanya informasi pelaksanaan kampanye yang tidak sesuai aturan lainnya, pihaknya menindaklanjuti izin kampanye dari KPU Purbalingga.
“Kami berterima kasih atas masukan dari lintas LSM. Jika ada laporan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye akan kita kaji dan tindak lanjuti,” imbuhnya.