SERAYUNEWS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk segera menetapkan jadwal kampanye Pemilu 2024. Terutama terkait rincian jadwal kampanye tatap muka dan rapat umum.
“Kami memberikan saran kepada KPU Purbalingga untuk memperkuat koordinasi dengan peserta Pemilu dan pemerintah daerah dalam menetapkan waktu, tanggal, dan tempat pelaksanaan kampanye. Saran ini juga mencakup pentingnya pemasangan alat peraga kampanye yang memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan aturan hukum,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, dalam kepada Sosialiasi Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023 tentang Lokasi Kampanye, kepada para Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, di Braling Grand Hotel Purbalingga, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, Bawaslu menekankan urgensi perolehan izin dari pemilik tempat untuk pemasangan alat peraga di tempat milik perseorangan atau badan swasta. Peserta Pemilu juga diingatkan untuk memastikan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemungutan suara, sesuai peraturan yang diatur oleh KPU.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari, menjelaskan dasar penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Menurutnya, Surat bupati akan menjadi pedoman utama dalam menetapkan titik strategis untuk pemasangan APK. “Tanggal 28 November akan menjadi awal kampanye, berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024,” imbuhnya.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Purbalingga telah menetapkan titik lokasi kampanye. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023. Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama kampanye hingga 75 hari atau tanggal 10 Februari 2024. Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye yang pesertanya tidak terbatas mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.