
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Dugaan kebocoran dana miliaran rupiah di tubuh Koperasi Serba Usaha Karyawan Universitas Jenderal Soedirman (KOSUKU) terus menjadi sorotan.
Dewan Pengawas (Dewas) dan pengurus KOSUKU didesak segera menggelar rapat luar biasa guna mengurai berbagai indikasi masalah dan dugaan manipulasi tata kelola koperasi yang disebut mulai terjadi pada periode 2022-2026.
Desakan tersebut disampaikan oleh dosen dan akademisi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Jenderal Soedirman, Teuku Junaidi atau yang akrab disapa TJ.
Menurut TJ, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KOSUKU, rapat luar biasa dapat menjadi forum untuk melakukan klarifikasi, diskusi, hingga rekonstruksi persoalan yang terjadi di internal koperasi.
“Kalau rapat luar biasa kan bisa dilakukan tanya jawab, diskusi, dan investigatif melalui rekonstruksi, jadi nanti bisa dilihat titik masalahnya dimana,” katanya, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai seluruh pengurus dan pihak terkait perlu hadir dalam rapat tersebut agar persoalan yang mencuat dapat dibahas secara terbuka dan transparan.
TJ juga menilai audit investigatif sebenarnya dapat menjadi langkah untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi.
Namun, menurutnya, opsi tersebut membutuhkan biaya besar dan kurang tepat dilakukan dengan kondisi koperasi saat ini.
“Kalau audit investigasi biaya cukup besar, dan kondisi saat ini tidak baik dilakukan,” ujarnya.
Indikasi adanya persoalan dalam tata kelola KOSUKU kini semakin menjadi perhatian di kalangan internal kampus.
Nilai dugaan kebocoran dana yang muncul disebut tidak sedikit dan diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.
“Jumlah total ada sekitar Rp 4,4 M, selain fapet ada juga terjadi di fakultas lain,” kata dia.
Angka tersebut jauh lebih besar dibanding dugaan awal yang sebelumnya mencuat ke publik.
TJ menjelaskan bahwa AD/ART KOSUKU telah mengatur secara jelas mengenai tanggung jawab pengurus apabila terjadi kerugian dalam pengelolaan koperasi.
Berdasarkan Pasal 42 Ayat 12, kerugian akibat kelalaian seseorang atau anggota pengurus menjadi tanggung jawab pengurus yang bersangkutan.
Sementara apabila kerugian timbul akibat kebijakan yang diputuskan dalam rapat pengurus, maka seluruh anggota pengurus tanpa terkecuali wajib menanggung kerugian yang diderita koperasi.
Selain itu, Pasal 43 Ayat 4 menyebutkan bahwa pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit seperlima anggota atas nama koperasi.
Sebelumnya, TJ juga menyoroti kinerja Ketua Dewan Pengawas KOSUKU yang dinilai tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Saya sudah meminta Ketua Dewan Pengawas saat itu untuk mengundurkan diri karena saya menilai beban tugasnya terlalu banyak dan fungsi pengawasan tidak berjalan maksimal,” ujar TJ, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban pengurus yang selalu terlihat baik dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) membuat para anggota tidak mengetahui adanya dugaan persoalan di internal koperasi.
Setelah melakukan penelusuran bersama sejumlah anggota, mereka menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
Namun demikian, TJ menegaskan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui audit dan penyelidikan independen.
TJ juga mempertanyakan hasil audit eksternal yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Arnestesa & Rekan.
Menurutnya, audit tersebut hanya berfokus pada aspek kuantitatif atau angka-angka keuangan dan belum menyentuh aspek kualitatif di lapangan.
“Kalau hanya melihat angka-angka, dugaan manipulasi bisa saja tidak terdeteksi. Audit juga seharusnya memastikan apakah dana benar-benar diterima oleh anggota yang bersangkutan dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan,” kata TJ.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus maupun Dewan Pengawas KOSUKU terkait desakan pelaksanaan rapat luar biasa dan dugaan kebocoran dana tersebut.