SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). Pasalnya hingga pendaftaran tutup Sabtu (6/1/2024), ada kuota pendaftar di dua TPS belum terpenuhi.
“Kuota pendaftar di TPS Desa Bokol Kecamatan Kemangkon, belum terpenuhi. Oleh karena itu khusus di dua TPS tersebut, pendaftaran kami perpanjang hingga Senin (8/1/2024),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad dalam keterangan pers, Minggu (7/1/2024).
Secara umum kuota pendaftar di seluruh kecamatan di Kabupaten Purbalingga, sudah terpenuhi. Rata-rata di seluruh kecamatan, kuota keterpenuhan pendaftar mencapai 100 persen.
Dia menyebutkan, jumlah pendaftar pengawas TPS secara keseluruhan berjumlah 3434 orang yang terdiri dari 1918 laki-laki dan sisanya perempuan.
“Pendaftar terbanyak di Kecamatan Bukateja sebanyak 255 orang dan paling sedikit di Kecamatan Karangjambu sebanyak 105 orang. Di Kabupaten Purbalingga terdapat 2964 TPS yang tersebar di 239 desa/kelurahan,” paparnya.
Bawaslu Purbalingga Kabupaten Purbalingga, membuka lowongan pendaftaran 2.964 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). Pendaftaran mulai buka sejak, Selasa (2/1/2024) dan tutup Sabtu (6/1/2024).
Berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS adalah petugas yang di bentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah petugas yang bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada saat pemilihan umum.
Pengawas TPS mempunyai peranan sangat penting untuk memastikan rangkaian Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.
Gaji atau honor Pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 sebesar Rp 750.000- Rp 1.000.000 per bulan.