SERAYUNEWS- Bawaslu RI mencatat, sebanyak 27 pengawas pemilu meninggal dunia hingga Senin (19/2/2024) petang. Selain itu, ada 71 pengawas mengalami kecelakaan, 147 petugas menjalani rawat inap, dan 1.077 pengawas rawat jalan.
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda dalam keterangannya menyebut, terdapat 1.322 jajaran pengawas mendapatkan penanganan terkait kesehatan. Bawaslu juga telah menyiapkan aturan teknis mengenai santunan, kepada yang mengalami gangguan kesehatan hingga meninggal dunia.
“13 orang meninggal pada 14-19 Februari 2024. Nah 14 orang lainnya, meninggal di 2023 sebanyak tujuh orang dan tujuh orang pada rentang 1 Januari-13 Februari 2024. Untuk itu Bawaslu mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya kawan-kawan Pengawas Pemilu Pahlawan Demokrasi,” ujarnya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi, atas dedikasi dan pengabdian dalam mengawasi Pemilu.
Bawaslu akan terus memantau penanganan kesehatan jajaran pengawas pemilu, terlebih bagi yang masih bertugas dalam pemungutan suara ulang/susulan. Sedangkan untuk pemberian santunan, Herwyn menjelaskan, Bawaslu sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 tahun 2023.
Aturan itu tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Pemilu ad hoc. Bawaslu memberikan uang santunan sebesar Rp 36 juta bagi yang meninggal dunia. Kemudian ada tambahan Rp 10 juta, untuk biaya pemakaman.
Bagi pengawas pemilu mengalami cacat permanen dapat Rp16,5 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta.