SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap mencatat, ada 7.248 alat peraga kampanye (APK) di Cilacap terindikasi melanggar ketentuan aturan pemasangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Soim Ginanjar menyebut, temuan ribuan APK melanggar ketentuan di ketahui setelah inventarisir sebulan terakhir ini.
“Pada tanggal 28 November hingga 28 Desember, kita menginventarisir alat peraga kampanye di Kabupaten Cilacap. Dalam sebulan, APK melanggar ketentuan yang termaktub dalam PKPU ada sebanyak 7.248 buah APK,” ujar Soim kepada serayunews.com, Sabtu (30/12/2023).
Soim mengatakan, ribuan APK yang terindikasi melanggar itu tersebar di 24 Kecamatan. Adapun jenis APK yang melanggar itu antara lain, baliho, spanduk, banner, bendera dan lainnya.
Dalam hal pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu harus mentaati Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Nomor 47 Tahun 2023.
Aturan itu tentang penetapan lokasi yang terlarang memasang alat peraga kampanye, pada Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Cilacap.
APK melanggar ketentuan di antaranya terpasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan (terlarang) seperti di pohon, taman kota, dan lain sebagainya.
Sebelum menertibkan ribuan APK peserta Pemilu yang melanggar, Bawaslu Cilacap mengirimkan surat pemberitahuan kepada Parpol. Pemilik APK agar dapat menertibkan sendiri, paling akhir 3 Januari 2024.
“Intinya kami mengimbau kepada Parpol untuk menertibkan sendiri, sebelum 4 Januari 2024. Pada tanggal tersebut, kami bersama seluruh Panwascam akan melakukan penertiban secara mandiri,” imbaunya.