SERAYUNEWS – Simak panduan cara bayar cicilan tunggakan BPJS Kesehatan. Masyarakat yang merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
JKN adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan sistemnya menggunakan sistem asuransi.
Masyarakat pun memperoleh kesempatan untuk memproteksi kesehatan dengan lebih baik. Namun, pemahaman dan informasi BPJS di tengah masyarakat masih kurang.
Kadang kala ada yang tidak membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Hal ini membuat, peserta kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dengan maksimal.
Masyarakat perlu membayar tunggakan jika ingin menggunakan BPJS Kesehatan dan faskes pertama hingga rumah sakit rujukan.
Peserta yang mengalami telat bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, akan diberhentikan sementara status kepesertaannya. Status bisa aktif lagi setelah membayar tunggakan sampai lunas.
Oleh karenanya, masyarakat yang merupakan peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui cara bayar cicilan tunggakan.
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas cicilan dalam membayar tunggakan iuran. Cara membayar cicilan tunggakan tersebut dilakukan melalui program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program pembayaran bertahap atau cicilan tunggakan iuran BPJS kesehatan berlaku bagi segmen peserta mandiri (pekerja bukan penerima upah/PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Berikut ini panduan pendaftaran program cicilan tunggakan BPJS Kesehatan:
Sebagai informasi, program bayar cicilan tunggakan diberlakukan bagi peserta PBPU yang memiliki tunggakan selama 4 hingga 24 bulan.
Kemudian, pendaftaran program pembayaran cicilan tunggakan tersebut dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau care center BPJS Kesehatan 166.
BPJS Kesehatan memberikan maksimal periode pembayaran cicilan tunggakan iuran selama 12 tahapan atau 12 kali.
Demikian ulasan cara membayar cicilan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang terlambat atau status kepersertaannya dinonaktifkan sementara.
Masyarakat diimbau agar melakukan pembayaran iuran setiap bulannya secara rutin untuk menghindari sanksi maupun tunggakan.
***