
SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini menjadi salah satu penyempurna puasa Ramadhan sekaligus sarana membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.
Di tengah masyarakat, masih sering muncul pertanyaan mengenai cara menunaikan zakat fitrah. Sebagian umat Islam memilih membayarnya menggunakan beras sebagai makanan pokok, sementara yang lain menunaikannya dalam bentuk uang tunai.
Kementerian Agama (Kemenag) pun memberikan penjelasan mengenai hal tersebut agar masyarakat tidak bingung dalam menjalankan kewajiban zakat fitrah.
Penjelasan ini sekaligus menjawab perdebatan yang kerap muncul mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah yang paling utama menurut syariat.
Secara umum, zakat fitrah dianjurkan untuk dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat di suatu daerah. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud umumnya adalah beras.
Dalam ketentuan fikih, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok. Ukuran tersebut jika dikonversi setara dengan sekitar 2,5 kilogram hingga 3 kilogram beras per orang.
Ketentuan ini berasal dari hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan.
Karena itu, praktik pembayaran zakat menggunakan beras sudah lama dilakukan oleh umat Islam di berbagai daerah.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa bentuk zakat fitrah yang paling utama adalah dalam bentuk bahan makanan pokok.
Cara tersebut dinilai lebih sesuai dengan praktik yang dicontohkan sejak masa Rasulullah SAW.
Menurut Arsad, beras menjadi pilihan yang paling relevan di Indonesia karena merupakan makanan utama masyarakat. Selain itu, praktik ini juga sudah menjadi tradisi yang lama dijalankan oleh umat Islam.
“Kalau pertanyaan mana yang lebih utama, tentunya yang lebih utama membayar zakat dalam bentuk beras,” kata Arsad.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemberian zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok tetap menjadi pilihan yang paling dianjurkan dalam pelaksanaannya.
Meski beras lebih dianjurkan, Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Hal ini merujuk pada pendapat sebagian ulama yang membolehkan pembayaran zakat menggunakan nilai uang yang setara dengan harga makanan pokok.
Pendapat ini banyak diikuti oleh masyarakat modern karena dinilai lebih praktis, terutama di wilayah perkotaan yang lebih terbiasa menggunakan transaksi uang.
Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sekitar Rp50.000 per orang untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Nilai tersebut setara dengan harga sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Namun demikian, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang dapat berbeda di setiap daerah. Hal ini karena harga beras sebagai standar zakat fitrah juga bervariasi tergantung kondisi pasar di masing-masing wilayah.
Karena itu, masyarakat dianjurkan menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Baznas atau lembaga zakat resmi di daerah masing-masing.
Penetapan nilai tersebut bertujuan agar masyarakat yang membayar zakat dengan uang tetap sesuai dengan ketentuan syariat, sehingga kewajiban zakat fitrah dapat dilaksanakan secara sah.
Walaupun beras dianggap lebih utama, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tetap diperbolehkan dalam beberapa kondisi.
Salah satu pertimbangannya adalah kemanfaatan bagi penerima zakat (mustahik). Dalam beberapa situasi, penerima zakat mungkin membutuhkan kebutuhan lain selain makanan pokok, seperti biaya kebutuhan rumah tangga, obat-obatan, atau keperluan mendesak lainnya.
Dalam kondisi seperti itu, uang dapat memberikan fleksibilitas bagi penerima zakat untuk memenuhi kebutuhan yang lebih penting bagi mereka.
Sejumlah ulama juga berpendapat bahwa bentuk zakat fitrah dapat disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat.
Pertimbangan manfaat bagi penerima menjadi salah satu aspek penting dalam penyaluran zakat agar benar-benar membantu mereka yang membutuhkan.
Zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ibadah bagi umat Islam, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang sangat penting.
Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi dengan sesama, khususnya kepada masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian, diharapkan tidak ada orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan makanan saat merayakan Idul Fitri.
Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama.
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah menjadi penyempurna ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para penerima zakat.