CILACAP,SERAYUNEWS.COM – Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang menggrebek sebuah rumah produksi ilegal di Desa Gentasari. Penggrebekan itu dipimpin langsung Kepala Balai Besar Pom Semarang Endang Pudjiwati, Kamis (19/4/2018) sore.
Dalam penggrebekan itu, petugas mengamankan ratusan jamu siap edar yang diduga dicampur dengan bahan kimia obat. Endang mengungkapan, tindakan tersebut merupakan pengembangan dari temuan tim di Tegal. Setelah ditelusuri, temuan jamu ilegal tersebut diproduksi di Desa Gentasari Kecamatan Kroya.
“Kami menindaklanjuti temuan di Tegal terkait sejumlah jamu ilegal yang dipasarkan disana. Ternyata setelah dilakukan pengembangan, jamu tersebut diproduksi di Gentasari,” jelasnya.
Dikatakannya, produsen jamu berinisial MJ menyewa sebuah rumah untuk memproduksi berbagai jenis jamu. MJ tidak selalu memproduksi jamu setiap hari, tetapi sesuai dengan permintaan pasar. Jamu yang diproduksi diantaranya Jamu Pegel Linu Cap Naga, Jamu Batu Pilek, Jamu kuat, jamu pelangsing dan beberapa jamu lainnya.
“Jamu tersebut dipasarkan di Jawa Timur dan beberapa kota di Jawa Tengah. Barang bukti yang ada berupa jamu dan berbagai macam alatnya kami bawa ke Semarang,” ungkapya.
Atas perbuatanya, MJ dijerat dengan Undang Undang Kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan jamu tanpa ijin. Ancaman hukumannya, yaitu 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 milliar.