SERAYUNEWS– Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat memperhatikan kesejahteraan kepala desa (kades). Dia usul gaji kades naik.
Pihaknya memandang, gaji kades saat ini sangat kecil, sedangkan beban kerjanya cukup berat. “Saya usulkan minimal gajinya Rp 3,7 juta dan harus pasti menerima setiap bulan di awal bulan,” ujarnya.
Usulan itu Syahrul sampaikan saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
Menurutnya, ada beberapa hal pokok perlu perhatian dalam Rapat Panja RUU tentang desa ini. Pertama, kepala desa perlu mendapatkan tunjangan rumah tangga. Kedua, gaji kepala desa harus meningkat.
“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya yang menanggung negara, sebaliknya para kades ini tidak, padahal mereka juga mewakili tugas negara,” tutur dia.
Lebih lanjut Syahrul menyampaikan, pihaknya mendapat laporan, banyak kades kekurangan biaya, sehingga mereka pinjam sana-sini. Ada yang pinjam ke mertua, bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak utang.
“Jadi saya minta gajinya itu juga perlu meningkat lagi,” tandas Syahrul dikutip serayunews.com dari laman dpr.go.id, Selasa (27/6/2023).
Masa jabatan kepala desa mengalami revisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kemudian ayat 2, kepala desa sebagaimana pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.