SERAYUNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali memberikan kesempatan bebas denda pajak kendaraan bermotor 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak setiap waktu. Masyarakat Banyumas bisa segera memanfaatkan program ini. Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak kendaraan tahunan bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Apalagi saat ini tengah digelar Operasi Zebra Candi 2023 di wilayah Jateng. Jangan sampai kena tilang karena tidak membayar pajak kendaraan.
Program Bebas Pajak Daerah Provinsi Jateng 2023. Ada pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Kemudian ada bebas bea balik nama kendaraan bermotor.
Program dari Pemprov Jateng dan Bapenda Jateng ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang telat membayar pajak hingga ingin balik nama kendaraan.
Bebas sanksi administrasi apabila telat membayar pajak. Artinya sanksi administrasi sudah tidak dibebankan kepada pemilik kendaraan. Cukup membayar pajak tahunan saja.
Sementara itu, ditawarkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya. Program ini berlaku bagi kendaraan roda dua atau empat yang berasal dari atau luar Provinsi Jawa Tengah.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut ini jadwal pemutihan pajak kendaraan periode tahun 2023:
1. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima berlaku 28 Agutus sampai 22 Desember 2023.
2. Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermitor berlaku mulai 28 Agustus sampai 30 September 2023.
3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dibuka sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.
Warga Banyumas bisa segera mengunjungi gerai pembayaran pajak kendaraan bermotor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyumas atau Samsat Banyumas.
Demikian informasi jadwal balik nama hingga bebas denda pajak kendaraan Jateng. Segera manfaatkan program pemutihan di Jateng 2023.