Cilacap, serayunews.com
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yudo Nugroho mengatakan, ada pembaruan sistem tilang elektronik (ETLE) yang berlaku di Wilayah Kabupaten Cilacap, terutama dalam Operasi Patuh Candi yang berlangsung beberapa waktu lalu.
“Penindakan yang kita laksanakan selama 14 hari ini merupakan cara baru, tapi sudah ada dari zaman ETLE berlaku. Barunya adalah setiap petugas yang menindak memiliki aplikasi khusus yang diinstal dalam ponsel petugas, untuk melaksanakan proses penindakan,” ujar AKP Ris kepada serayunews.com Jumat (1/7/2022).
Dalam penindakan tilang elektronik di Cilacap, sedikitnya lebih dari 100 kamera mengawasi penggguna jalan raya, yaitu dari kamera statis atau CCTV yang terpasang di persimpangan. Kemudian kamera patroli di mobil dan helm petugas serta kamera ponsel petugas yang terintegrasi dengan ETLE.
Adapun sistem kerjanya yakni petugas cukup dengan meng-capture pelanggaran yang terjadi. Kemudian memasukkan capture dalam aplikasi yang terkoneksi secara online dengan sistim di back office Polres Cilacap
“Kemudian dari petugas di back office akan memvalidasi nomor polisi kendaraan yang melanggar, kemudian membuatkan surat konfirmasi atau penilangan,” ujarnya.
Setelah data nomor polisi pada kendaraan berhasil mendapatkan validasi dengan jenis pelanggarannya dan sesuai dengan foto yang tercapture. Kemudian petugas mengirim surat konfirmasi atau tilang kepada alamat yang sesuai dengan nomor kendaraan yang melanggar tersebut.
Untuk mengonfirmasinya ada dua cara yakni datang langsung ke Polres Cilacap atau cukup mengunakan HP. Jika mengonfirmasi menggunakan HP, cukup dengan menscan barcode yang ada dalam surat tersebut dan memasukkan pelat nomor kendaraan. Kemudian, akan muncul bukti pelanggaran berupa foto dan jenis pelanggarannya.
Selanjutnya, jika ingin mengonfirmasinya, maka bisa memilih menu, contoh jika benar melanggar maka pilih benar milik yang bersangkutan, atau jika tidak melakukan pelanggaran dan sudah menjual kendaraan maka konfirmasinya memilih bukan atau pilih sudah terjual. Apabila tidak melakukan konfirmasi selama satu bulan, maka secara otomatis kendaraan akan terblokir oleh sistem.
“Apabila itu bukan kendaraan atas nama pemilik itu, maka akan kita blokir. Sehingga, pengguna atau pemilik kendaraan tersebut yang harus menyelesaikan administrasi tilangnya nanti,” ujarnya.
Bagi pemilik kendaraan yang mengonfirmsi pelanggaran melakui HP, maka untuk teknis pembayarannya secara elektronik. Untuk pembayaran tilang di Sat Lantas Polres Cilacap menggunakan Briva.
“Tilang elektronik merupakan pendapatan negara bukan pajak, pembayaran tilang menggunakan Briva yang di dalamnya sudah ada ketentuan jenis pelanggarannya. Mudah mudahan dengan penilangan yang tidak terasa ini, masyarakat akan sadar hukum meski tidak ada polisi. Jadi takut melanggar janhan karena ada polisi melain demi keselamatan sendiri,” ujarnya.
Dari sejumlah pelanggaran lalu lintas di Cilacap dan mendapat kiriman surat tilang, ada yang mengonfirmasinya dengan mendatangi kantor Sat Lantas Polres Cilacap. Sebagian mereka mengaku belum paham dan merasa tidak melanggar.
“Awalnya tidak tahu, tahu-tahu ada surat tilang datang ke rumah saya, jadi saya bingung siapa yang pakai karena saya tidak pernah dipegang polisi kok kena tilang,” ujar Sagiman, warga Cilacap Selatan.
Namun, setelah ada penjelasan serta diperlihatkan bukti pelanggarannya oleh petugas, mereka baru paham bahwa pengendara yang membawa motor tersebut melakukan pelanggaran.
“Setelah datang ke kantor dan kami beri tahu jadi paham, betul ada bukti pelanggaran bahwa saat itu cucu memakai motor dan cucu tidak memakai helm, kalau saya selalu tertib pakai helm jadi awalnya bingung saja tapi sekarang sudah paham dan akan lebih berhati-hati ke depannya,” ujarnya.