Cilacap, serayunews.com
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi melalui Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, tersangka WV (27) merupakan seorang ibu rumah tangga dan memiliki usaha onlineshop. Menurutnya, obat terlarang tersebut dipesan melalui online.
“Dia menggunakan obat itu untuk menenangkan diri karena suka marah-marah, tetapi ia juga menerima pesanan dan jual kepada orang lain,” ujar Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo didampingi Kasat Narkoba Akp Poniman, saat gelar pres rilis di halaman Mapolres Cilacap, Senin (14/06).
Waka Polres menambahkan, bahwa tersangka WV diamankan Polisi dengan barang bukti kepemilikan Tramadol HCL 368 butir, Trihexyphenidil 300 butir, DMP 36 butir dan Hexymer 336 butir.
“Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 sub Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, berdasar pengakuan tersangka, awalnya ia mengkonsumsi obat berbahaya tersebut hanya untuk dirinya, namun juga menjualnya jika ada yang pesan.
“Untuk perpaket saya jual ecer Rp 25 ribu, belinya online sama temen juga, kalau temen ada yang mau datang ke rumah,” ujar tersangka kepada awak media.
Selain menangkap tersangka WV, dalam enam bulan terakhir, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap juga mengamankan 12 tersangka lain, diantaranya pemakai dan pengedar narkoba.