Purbalingga, serayunews.com
Indaru S Nurprojo menyampaikan, jika betul apa yang dilaporkan masyarakat terkait sejumlah pelanggaran di Dindikbud Purbalingga maka hal itu mencoreng dunia pendidikan.
“Dinas tidak boleh berbisnis dengan sekolah, ketika melakukan pengkondisian untuk pengadaan modul dengan satu merk tertentu maka ini monopoli namanya,” katanya, Senin (19/07/2021).
Indaru berharap Dindikbud Kabupaten Purbalingga dapat lebih fokus untuk bekerja secara profesional. Menurutnya, fokus kerja dinas adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah pada suatu bidang.
“Sudahlah Dinas fokus pada pelayanan, jangan main main apalagi menjalankan praktik praktik bisnis. Ini Dinas jangan sampe jadi marketing satu merk buku,” ujarnya.
Indaru menambahkan, jika yang dilaporkan masyarakat betul, bahwa praktik pengadaan modul disejumlah sekolah menyalahi ketentuan. Maka hal itu menurutnya perlu menjadi evaluasi dan segera dilakukan penindakan. Tujuannya agar profesionalisme pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya dalam hal pelayanan dapat diwujudkan.
“Setau saya modul dan LKS itu berbeda baik dari segi isi dan fungsinya. Komponen komponennya juga tidak bisa disamakan, maka jika peruntukannya modul ko yang ada itu LKS maka jelas itu ada penyalahgunaan anggaran,” kata Indaru.
Diberitakan sebelumnya, wakil ketua DPRD Purbalingga, Adi Yuwono melaporkan dugaan adanya praktik jual beli produk buku modul yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DINDIKBUD) Kabupaten Purbalingga.
Dia mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi persoalan. Diantaranya adalah soal LKS dan Modul pembelajaran. Disinyalir Dinas Pendidikan mengadakan, menjual atau memproduksi modul. Sesuai Permendikbud itu jelas bertentangan.
“Karena ini kita anggap persoalan besar, Dinas Pendidikan yang anggarannya besar, melibatkan ribuan guru, siswa, dan sebagainya. Kita akan sangat serius untuk mengambil langkah-langkah sesuai masukan dari masyarakat,” kata Adi Yuwono.
Menanggapi persoalan seperti ini, lanjut Adi, ada dua langkah yang bisa ditempuh. Pertama adalah mengirim surat pemberitahuan kepada aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan dan Polisi. Kedua, bisa dengan penggunaan hak angket di DPRD.
“Dasarnya otomatis pimpinan dewan dan Komisi III, kita sepakat sebelum kita membuat hak angket, kita sampaikan ke Polres dan Kejaksaan,” katanya.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Indra Gunawan mengatakan, sudah melakukan langkah untuk menyikapi adanya laporan dugaan kasus di Dindikbud Kabupaten Purbalingga.
“Kami tidak tinggal diam, adanya laporan kami menerbitkan surat rekomendasi kepada inspektorat untuk melakukan audit internal,” kata Indra, Kamis siang.