Purwokerto, serayunews.com
Plt Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono menegaskan, obat yang ditemukan di Rutan bukanlah obat terlarang, namun obat batuk yang seharusnya dikonsumsi dengan resep dokter. Hal tersebut sudah mendapat penjelasan resmi juga dari pihak puskesmas setempat yang memeriksa temuan obat tersebut.
“Jadi saya klarifikasi dengan tegas, bahwa itu bukan obat terlarang, tetapi obat batuk yang harus menggunakan resep dokter. Salah satu warga binaan menitip ke petugas rutan untuk membeli obat tersebut dan dibelikan di salah satu apotek,” jelasnya saat berada di Purwokerto, Selasa (5/10).
Lebih lanjut Bluri menjelaskan, keluar-masuknya barang di Rutan Purbalingga sangat ketat dan selalu melalui pemeriksaan petugas. Hanya saja untuk kasus temuan obat batuk tersebut, dibawa oleh petugas rutan, yang juga merupakan perawat atau tenaga kesehatan, sehingga petugas tidak merasa curiga.
Petugas Rutan Purbalingga berinisial S, perempuan dan usianya sekitar 35 tahun tersebut, merupakan lulusan perawat. Sehingga meskipun berstatus pegawai umum, namun ia diberikan kepercayaan untuk menangani seputar kesehatan warga binaan.
Sebagai langkah antisipasi terhadap adanya obat yang harus dengan resep dokter beredar dikalangan warga binaan tanpa rekomendasi dari dokter, pihak rutan akan menggandeng Pokmas Lipas yang merupakan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan untuk menjadi mitra kerjanya. Terutama dalam hal memberikan pemahaman tentang hukum, kesehatan dan sejenisnya. Supaya petugas maupun warga binaan lebih memahami aturan terkait penggunaan obat-obatan di lingkungan rutan.
“Pembinana ini kami anggap sangat perlu, untuk membangun pemahaman yang sama, sehingga jangan sampai karena ketidaktahuan akhirnya berujung pada pelanggaran aturan, untuk pembinaan atau sosialiasai awal akan dilakukan dalam minggu ini,” kata Bluri.
Rutan Purbalingga sendiri saat ini dihuni sebanyak 163 warga binaan. Jumlah kamar ada 10, dengan kapasitas total 92 orang. Padatnya penguni rutan ini, membuat pihak rutan menerapkan aturan bagi semua warga binaan untuk meminimalkan barang bawaan. Razia rutin juga dilakukan lebih dari 10 kali dalma satu bulan.
“Selama ini belum pernah ditemukan obat terlarang ataupun barang berbahaya lainnya, dalan razia yang dilakukan sewaktu-waktu tersebut, sejauh ini temuannya hanya alat cukur, korek api untuk merokok dan peniti saja,” terangnya.