
SERAYUNEWS – Seorang pria berinisial HS (36) warga Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, diamankan polisi setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Aksi biadab ini baru terungkap setelah korban yang masih berusia 15 tahun melahirkan bayi di kamar mandi.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menyampaikan, kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandung dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Kejadiannya berlangsung di dalam rumah, tepatnya di kamar korban.
“Korban dalam kasus ini berinisial SF, seorang remaja putri berusia 15 tahun yang setara dengan duduk di bangku kelas 3 SMP. Sementara pelaku adalah ayah kandung korban sendiri, HS,” ujar Kombes Budi saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026).
Modus operandi yang dilakukan pelaku sangat kejam. Ia selalu memanfaatkan situasi dan kondisi untuk menjalankan niat jahatnya. Pelaku pun mengancam korban agar mau menuruti hawa nafsunya.
“Jadi tersangka melihat situasi. Bilamana rumah sepi, tidak ada istrinya atau saudara yang lain, atau pada malam hari saat istrinya sudah terlelap tidur, saat itulah ia melakukan aksinya,” jelas Kapolresta.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik dari Satres PPA dan PPO Polresta Cilacap telah menggali motif di balik perbuatan terkutuk tersebut. Ternyata, nafsu bejat pelaku muncul karena hal yang sepele namun berakibat fatal.
“Motifnya karena tersangka sering melihat anaknya menggunakan pakaian yang ketat atau minim. Hal itu memicu dorongan nafsu liar sehingga ia nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” ujarnya.
Aksi pencabulan dan persetubuhan ini ternyata bukan dilakukan sekali dua kali. Berdasarkan pengakuan dan hasil pemeriksaan, perbuatan asusila ini sudah berlangsung selama tiga tahun lamanya.
Kebenaran baru terkuak secara mengerikan pada awal bulan ini. Berawal pada hari Selasa, 7 April 2026 pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, korban mengeluhkan sakit perut yang hebat, disertai mulas dan mual.
Rasa sakit itu berlanjut hingga keesokan harinya, Rabu 8 April 2026. Sekitar pukul 05.00 WIB, saat hendak berangkat sekolah, korban masuk ke kamar mandi untuk buang air besar.
“Sampai di kamar mandi pada saat mau buang air besar, ini keluar dari alat kemaluannya menyerupai kepala bayi sehingga korban tersentak kaget langsung memanggil orang tuanya. Sampai dengan keluar ya bayi tersebut di kamar mandi,” ujarnya.
Bayi tersebut akhirnya lahir di dalam kamar mandi. Keluarga langsung memanggil bidan setempat dan membawa korban ke Puskesmas karena mengalami pendarahan hebat.
Kasus ini akhirnya sampai ke telinga kepolisian berkat informasi dari masyarakat yang ramai membicarakan insiden tersebut, serta temuan dari tim Patroli Siber Polresta Cilacap.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung memerintahkan personel mendatangi TKP untuk mengecek kebenaran dan mengamankan tersangka. Gerak cepat kami lakukan agar korban mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya yang sangat melanggar norma agama dan kemanusiaan tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal yang sangat berat.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 415, Pasal 418, dan Pasal 473 KUHP baru. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan bisa ditambah sepertiga karena korban adalah anak kandungnya sendiri,” pungkasnya.