Cilacap, serayunews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Tri Ari Mulyanto menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa bicara terkait dengan penuntutan tersangka kasus pencabulan dengan korban 13 anak di bawah umur tersebut. Sebab menurutnya, saat ini masih pada tahap pelimpahan berkas dari penyidik. Namun soal penuntutan hukuman kebiri, pihaknya masih menunggu proses persidangan.
“Tekait dengan hukuman kebiri, tidak menutup kemungkinan, kita lihat dulu kasusnya, ini kan perlu ada proses persidangan, kami setelah menerima tahap dua dari penyidik Polres Cilacap, tentunya akan mempelajari lagi syarat formil dan materiil untuk layak tidaknya di limpahkan ke pengadilan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/01/2022).
Kajari mengatakan, bahwa perkara tersebut dinilai cukup menarik perhatiannya, sehingga koordinasi antara Polres Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap sangat inten.
“Sehingga hari ini telah dilakukan penyerahan tahap kedua, sehingga ke depan akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Menurut Kajari, untuk ancaman hukuman, pihaknya akan melihat pada isi persidangan, karena beberapa daerah lain sudah dilaksanan seperti kemarin di Jawa Barat.
“Untuk melihat kasus per kasusnya, tuntutan kami seperti apa, kita lihat hasil perdisangan,” katanya.
Selain itu, menurutnya sampai pengadilanpun nantinya ada pembuktian, mencari kebenaran yang materiil selengkap-lengkapnya, karena tujuan penghukuman yaitu adanya perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana dan kesalahan.
“Kemudian hukuman ini aspeknya banyak, bukan hanya pengenaan penderitaan, tapi ada aspek pencegahan, aspek masyarakat, syarat subjektif yang ada pada terdakwa dan syarat objektif yang ada pada korban dan masyarakat. Sehingga untuk menetukan hukumannya, kita menunggu hasil persidangan dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba mengatakan, bahwa dalam penyidikanya sudah dilakukan secara objektif. Apabila ada masyarakat yang menjadi korban lain untuk segera melapor dan akan ditindaklanjutinya dengan membentuk tim.
“Apabila ada (korban lain) kami imbau kepada masyarakat Cilacap ini miris dan segera untuk melaporkan dan akan kami tindak lanjuti, tapi sampai saat ini proses penyidikan berlangsung kami belum menemukan fakta lain” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Agama di Wilayah Patimuan Cilacap berinisial M diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cilacap. Diduga pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap 13 siswinya yang masih Sekolah Dasar (SD).
Tersangka melakukan aksi cabulnya di dalam kelas saat jam istirahat. Aksinya bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021, dengan iming-iming mendapat nilai tinggi.
Atas perbuatannya terangka dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.