SERAYUNEWS-Perilaku tak terpuji dilakukan oleh T (46) warga Kecamatan Bawang Banjarnegara Ayah tiri di Banjarnegar ini merudapaksa S (16) yang merupakan anak tirinya. Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus.
Perilaku bejat ayah tiri ini dilaporkan ke polisi pada 18 September. Tak berselang lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap T yang merupakan ayah tiri dari korban. Tersangka melakukan aksi tak senonoh saat istrinya berada di rumah sakit karena menunggu adik korban yang sedang mendapatkan perawatan.
Tersangka T mengaku melakukan aksi tak terpuji karena terdorong nafsu. Bahkan dia mengakui sudah dua kali melakukan aksi senonoh terhadap anak tirinya yang berkebutuhan khusus.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut pada sang ibu. Tak hanya itu, pelaku juga memberikan uang pada korban. “Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan yang tidak pantas. Penyesalan ini menjadi penyesalan seumur hidup saya,” kata pelaku di Mapolres Banjarnegara, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, korban merupakan anak yang penurut. Sehingga dia tidak melakukan perlawanan saat pelaku memaksa melakukan perbuatan tak senonoh.
Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan, tersangka kena pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.