SERAYUNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pelaku berinisial HS (56), warga Purwokerto Utara, diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke SPKT Polresta Banyumas pada 30 September 2025. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada 14 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada awal Mei 2024 di garasi rumah korban. Saat korban hendak mengambil air minum, pelaku datang dan melakukan tindakan tak senonoh. Korban sempat melawan dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya, yang kemudian membawa perkara ini ke pihak kepolisian.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak keluarga. Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.