SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas meringkus RSK (37), warga Kecamatan Sumpiuh yang diduga nekat melakukan rudapaksa terhadap mantan adik tirinya berinisial NN (17). Perbuatan bejat RSK bahkan sampai menyebabkan NN hamil hingga melahirkan seorang anak. Bahkan NN harus putus sekolah paska kejadian tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan memberikan penjelasannya. Dia mengungkapkan bahwa penangkapan RSK berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024. Dengan laporan dari pihak keluarga NN yang tidak terima dengan perbuatan RSK.
“Kasus tersebut bermula sekitar bulan Agustus tahun 2023 lalu, korban meminta tolong kepada tersangka untuk memperbaiki pompa air di rumahnya. Tidak berapa lama kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki pompa air tersebut,” kata dia, Selasa (2/7/2024).
Namun, selesai memperbaiki pompa air, tersangka kemudian tiba-tiba memeluk korban dari belakang, hingga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban yang menolak kemudian didorong oleh pelaku hingga terjatuh di atas dipan. Korban yang tidak berdaya kemudian dibungkam oleh pelaku hingga akhirnya dinodai.
“Pada saat kejadian tersebut, korban masih duduk di bangku SMP, korban putus sekolah dan sudah melahirkan anak pada bulan Maret kemarin,” ujarnya.
Kasat menambahkan, RSK merupakan tetangga korban dan merupakan mantan kakak ipar yang telah nikah sirih dengan kakaknya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RSK saat ini tengah dibawa ke kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas berikut sejumlah barang bukti. “Atas perbuatannya RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” katanya.