SERAYUNEWS- Bawaslu Purbalingga menemukan adanya pemilih di Pilkada Purbalingga 2024 yang berstatus disabilitas tidak terdata sesuai dengan ketentuan.
Hal itu diketahui saat anggota Panwaslu Kecamatan Kutasari, melaksanakan patroli kawal hak pilih di Desa Karangjengkol pada, Rabu (3/7/2024).
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad dan anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito dalam keterangan pers, Kamis (4/7/2024) membenarkan temuan itu. Pemilih itu bernama ibu Lemper (TPS 1), merupakan seorang tunanetra.
“Kami memastikan Pantarlih sudah coklit beliau. Sebagai bukti telah tercoklit, Ibu Lemper beserta keluarga telah menunjukkan surat bukti. Sayangnya pada stiker coklit, kolom disabilitas tidak terisi dengan benar. Ibu Lemper yang seharusnya terdaftar dengan kode angka 1 sebagai disabilitas fisik, namun pada kolom malah tertulis kode nol (O) yang artinya bukan calon pemilih disabilitas,” paparnya.
Bawaslu Purbalingga menegaskan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, bahwa Pantarlih harus lebih cermat dalam mematuhi prosedur.
“Ketika ada pemilih disabilitas, maka kolomnya harus sesuai faktanya. Pada saat pemilihan nanti, mereka harus mendapatkan perlakuan khusus atau pendampingan dari pihak keluarga, tidak sama dengan pemilih lainnya,” tegasnya.
Data pemilih bersifat dinamis dan dapat berubah karena berbagai faktor, seperti adanya pemilih pemula. Kemudian pemilih yang sudah meninggal dunia, perpindahan domisili, serta perubahan status pekerjaan.
Oleh karena itu, harus mengawal proses verifikasi data pemilih melalui coklit agar menghasilkan data pemilih yang akurat.
Kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih ini, sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024.
Kegiatan ini akan rutin sekali dalam sepekan oleh Panwaslu Kecamatan bersama jajaran, selama tahapan pemutakhiran data pemilih. Khususnya dalam tahapan pencocokan dan penelitian yang akan berakhir pada 24 Juli 2024.