SERAYUNEWS – Seorang pria lanjut usia berinisial WM (73), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. WM diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental.
“Korban merupakan seorang wanita berusia 23 tahun berinisial AN, warga Kecamatan Pekuncen,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K, Jumat (1/8/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kamar rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Pekuncen.
“Tersangka memanggil korban saat hendak bermain dengan temannya dan mengajaknya masuk ke dalam kamar rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah itu, tersangka memberikan imbalan berupa uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kepada korban,” ujar Kompol Andryansyah.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas akhirnya menangkap tersangka pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka WM diamankan berikut barang bukti yang di antarnya berupa satu potong baju lengan panjang warna pink, satu potong celana panjang warna abu-abu, satu potong kaus dalam warna biru dongker. “Ia dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022,” katanya.