Bejat, perbuatan pria bernisial KS (58), warga Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap yang berdomisili di Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. KS ditangkap oleh Satuan Rerserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas setelah dilaporkan menyetubuhi tetangganya yang masih dibawah umur berinisial TR (14), di salah satu hotel di Kecamatan Rawalo.
Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, kasus tersebut bermula pada hari Kamis (9/12/2021), sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka menjemput korban di sekolah. Tanpa rasa curiga, korban pun mengikuti tersangka dan dibawa pulang ke rumah korban untuk berganti pakaian.
Setelah itu, tersangka yang sudah memiliki niatan buruk, kemudian mengajak korban untuk pergi membeli handphone. Namun, ternyata membawa korban ke sebuah hotel di Kecamatan Rawalo.
Saat di dalam hotel, tersangka memaksa korban untuk membuka pakaiannya. Namun, korban yang tidak mau tetap dipaksa oleh pelaku, hingga akhirnya disetubuhi oleh pelaku.
“Setelah itu, pelaku mengatakan kepada korban, agar tidak mengatakan pada siapapun,” kata dia, Kamis (13/1).
Namun, korban akhirnya berani memberitahukan kejadian tersebut ke orang tuanya berinisial TW (50). Akhirnya, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Berbekal laporan dan keterangan korban serta saksi-saksi, tim kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti, di kebun miliknya yang berada di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.