Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi menyampaikan, dari enam orang tersangka empat di antaranya masih di bawah umur. Mereka diamankan setelah melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas di sekitar Alun – alun Banyumas dan melukai seorang pengunjung warung di pinggir jalan.
Keenam tersangka yakni PDH (18), RAS (16), IDF (16), TF (15), PDI (17) dan A (15), semuanya merupakan warga Kabupaten Cilacap.
“Sebelumnya, kami mendapati informasi dari masyarakat adanya sekelompok pemuda dengan mengendarai sepeda motor berjumlah lebih dari 50 orang. Mereka datang ke Alun – alun Banyumas dengan membawa senjata tajam, serta kayu dengan tujuan membuat onar di wilayah Kecamatan Banyumas,” kata dia, Senin (3/10/9/2022).
Selain membawa sajam, mereka juga terlihat beberapa saksi menyeretkan pedang ke aspal jalan yang menyebabkan percikan api sambil berteriak mengelikingi Alun-alun Banyumas. Mereka juga merusak beberapa bangunan, di wilayah tersebut.
“Mereka merusak dengan cara melempar dengan batu, kayu dan menggunakan sajam yang mengakibatkan kerugian kerusakan pada bangunan tersebut,” katanya.
Kasat Reskrim menambahkan, atas informasi tersebut kemudian petugas patroli Polsek Banyumas berhasil mengamankan tiga orang pemuda kelompok berikut sepeda motor.
“Untuk tiga orang tersebut dijadikan saksi, karena mereka hanya ikut-ikutan saja. Setelah mendapati informasi tersebut, kami dari Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan pencarian terhadap pelaku dan kami amankan enam tersangka di Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah clurit, sebilah parang, sepuluh buah HP, batu yang digunakan untuk merusak, lima unit sepeda motor, satu sweeter lengan panjang warna hitam, satu celana jeans panjang warna biru, pecahan kaca akibat lemparan batu, serta 14 batu.
“Saat ini, para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam pasal 170 KUHP dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perkara membawa sajam tanpa izin atau hak,” kata dia.
Saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian, mereka mengaku mendatangi Kecamatan Banyumas untuk mencari keberadaan geng motor Banyumas.
“Mau lawan dengan geng Banyumas,” ujar salah seorang tersangka. (San)