
SERAYUNEWS-Dua warga binaan dari Rutan Kelas IIB Banjarnegara resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Nirbaya Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dua warga binaan tersebut yakni S dan C.
Pemindahan dua narapidana ke Lapas Nusakambangan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah pembinaan lanjutan sekaligus menjaga stabilitas keamanan di lingkungan rutan.
Pemindahan berlangsung dengan pengamanan ketat dan prosedur yang terstandar. Kegiatan ini melibatkan Staf Pelayanan Tahanan, Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), serta mendapat dukungan dari personel Polres Banjarnegara.
Sebelum diberangkatkan, kedua narapidana menjalani serangkaian tahapan pemeriksaan administratif dan kesehatan. Proses tersebut mencakup verifikasi identitas, pengecekan kelengkapan dokumen, hingga pemeriksaan kondisi fisik dan mental sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Pemindahan ini juga merujuk pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor WP.13-PK.03.02-48 tertanggal 11 Februari 2026 tentang persetujuan pemindahan narapidana dari Rutan Banjarnegara.
Kepala Rutan Banjarnegara, Dodik Harmono, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar pemindahan administratif. Menurutnya, langkah ini merupakan strategi untuk menciptakan suasana rutan yang lebih kondusif sekaligus memastikan warga binaan memperoleh pola pembinaan sesuai klasifikasi dan tingkat risiko masing-masing.
“Pemindahan ini bagian dari upaya menjaga keamanan serta memastikan setiap warga binaan mendapatkan pembinaan yang tepat sesuai kebutuhannya,” ujarnya.
Menurutnya, pihak rutan berkomitmen menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional dan humanis, dengan menyeimbangkan aspek keamanan dan pembinaan berkelanjutan.
Dengan pemindahan ini, diharapkan proses pembinaan di lingkungan pemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di Rutan Banjarnegara.