Purwokerto, serayunews.com
Dari informasi yang berhasil dihimpun, seorang pedagang Pasar Pahing, Tursila menceritakan, EK datang ke lapaknya untuk membeli miyak sayur, penyedap rasa dan beberapa bahan makanan lainnya dengan total belanjaan senilai Rp 200 ribu.
“Totalnya belanjaannya itu Rp 197 ribu, bayarnya pakai uang Rp 50 ribu empat lembar. Pas saya remas, kok uangnya tidak kembali ke semula, tintanya juga ada yang luntur,” kata dia.
Setelah itu, Ia pun mencoba menahan EK yang berusaha kabur. DIa lantas beteriak bahwa EK membawa uang palsu untuk dibelanjakan di warungnya. Hingga kemudian pedagang lain ikut menggelandang EK ke kantor Pasar sampai kemudian dijemput Polisi.
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang berinisial A.
“Jadi EK ini mendapatkan uang palsu itu dari seseorang berinisial A, di mana uang Rp 200 ribu ditukarkan dengan uang palsu pecahan 50 ribu sebanyak 10 lembar,” ujarnya, Kamis (3/2/2022).
Atas perbuatannya, EK diancam dengan asal 36 Ayat (2), (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan atau Pasal 245 KUHP.