SERAYUNEWS-Seorang tukang parkir berinisial S (47) diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga. Warga Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara itu terpergok saat mengambil paket sabu di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf, Kamis (23/1/2025) menyampaikan pengungkapan kasus terjadi pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekitar pukul 17.15 WIB. “Tersangka memiliki narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh, setelah sebelumnya membeli kepada seseorang secara online,” jelasnya didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto.
Disampaikan bahwa kronologis ungkap, berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Anggota yang melakukan patroli dan pemantauan di lapangan, mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.
Orang tersebut mengendarai sepeda motor sambil melihat handphone seperti sedang mencari alamat. Saat dilakukan pembuntutan, diketahui orang tersebut mengambil sesuatu barang di depan sekolah dasar wilayah Kelurahan Bojong.
“Oleh petugas selanjutnya didekati dan dilakukan pemeriksaan, padanya didapati satu bungkusan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram, satu potongan sedotan warna biru, satu bekas bungkus rokok dan satu telepon genggam.
“Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu secara patungan dan akan digunakan bersama dengan dua orang temannya. Terkait keterangan tersebut, kami masih melakukan pendalaman,” katanya.
Tersangka mengaku sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu. Tujuannya untuk mendukung stamina agar lebih bugar. Narkotika tersebut diakui dibeli secara online seharga Rp. 500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.ersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” tegasnya.