SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Purbalingga, meringkus 2 pemakai berinisial TKT (34) dan PT (46) atas kepemilikan narkotika jenis Sabu.
TKT merupakan pria kelahiran Jakarta yang kini berdomisili di Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Banyumas. Sedangkan PT merupakan warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
“2 tersangka ini, perkaranya berbeda dan keduanya tidak saling mengenal,” kata Kasat Narkoba Polres Purbalingga, Achirul Yahya, saat gelar perkara di halaman Mapolres Purbalingga, Kamis (12/10/2023).
Kedua tersangka ini, merupakan pemakai. Para pemakai ini membeli sabu secara online, setelah dapat penawaran di media sosial Facebook. Selanjutnya komunikasi melalui whatsapp, sampai petunjuk pengambilan barang pesanannya.
“Barang bukti dari tersangka TKT yaitu 0,36 gram, dan tersangka PT 0,51 gram,” katanya.
Pelaku PT di amankan saat mengambil barang pesanan di kebun di tepi jalan wilayah Kecamatan Bojongsari. Sedangkan TKT, mengambil barang di area pemakanan umum wilayah Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah.
“Mereka tidak bisa mengelak ketika di tangkap petugas, karena ada barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, PT kena pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat 1 huruf a, undang-undang RI nomer 35 tahun 2019, tentang narkotika. Hukuman penjara paling ringan 5 tahun, maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.