SERAYUNEWS – Pemberlakuan kebijakan pembelian gas LPG 3 Kg yang harus lewat penjual resmi cukup meresahkan masyarakat.
Hal ini lantaran untuk bisa mencapai penjual resmi tentunya masyarakat harus mengeluarkan effort atau usaha yang lebih. Terutama, jumlah penjual resmi dengan pengecer yang tidak resmi masih kalah jauh.
Masyarakat yang membutuhkan gas LPG 3 kg, atau yang biasa dikenal dengan sebutan gas melon, kini harus melakukan pembelian di pangkalan resmi.
Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah demi memastikan distribusi yang lebih adil dan tepat sasaran, terutama untuk kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, aturan ini diberlakukan agar pemerintah dapat mengontrol harga jual gas melon di masyarakat.
Penjualan melalui pengecer sering kali menyebabkan harga tidak terkendali dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Dengan dijual di pangkalan resmi, harga gas LPG 3 kg akan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ujar Bahlil.
Subsidi gas LPG 3 kg diberikan kepada empat segmen penerima, yaitu:
Mereka yang termasuk dalam kelompok penerima subsidi ini dapat membeli gas melon di pangkalan resmi dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau fotokopinya.
Untuk saat ini, pembelian gas LPG 3 Kg belum bisa dilakukan secara online tanpa antrian. Untuk saat ini pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan penyalur resmi.
Adapun karena masih kebijakan baru dan belum ada banyak penyalur resmi, biasanya di penyalur-penyalur terrsebut akan antri cukupp panjang.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
Masyarakat dapat mengecek lokasi pangkalan resmi melalui situs resmi Pemerintah. Berikut caranya:
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat membeli gas melon dengan harga yang wajar dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Pemerintah juga mengupayakan agar pengecer-pengecer yang telah memenuhi syarat bisa diubah statusnya menjadi pangkalan resmi, sehingga distribusi gas melon lebih terkontrol dan adil.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, Pemerintah Indonesia berharap tidak ada lagi penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kg, dan masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan haknya secara adil dan merata.
***