Cilacap, serayunews.com
Peningkatan tipe Polres Cilacap menjadi Polresta Cilacap berdasar keputusan Kapolri dengan Nomor: KEP/1153/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022.
Pada masa transisi ini, belum ada perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), dan semua jabatan masih pejabat yang lama. Karena belum ada pengisian jabatan baru.
“Sementara ini, sesuai dengan sprint (surat perintah tugas, red), jabatan Kapolresta oleh Plt, Kepala Satuan masih AKP. Namun secara STOK nanti pejabatnya Kombes, tapi penentuan pengisian jabatan oleh Polda Jawa Tengah,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, Sabtu (10/12/2022).
Sesuai dengan surat perintah tugas, jabatan Kapolresta Cilacap oleh Plt Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Cilacap.
Adapun untuk SOTK setingkat Polresta, Jabatan Kapolresta perwira polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) atau berpangkat melati tiga. Untuk Kepala Satuan pemimpinnya perwira berpangkat AKP.
Meski demikian, karena masih pada masa penyesuaian, perubahan mulai pada nomenklatur (tata nama) yang melekat, mulai dari sarpras di Mapolresta Cilacap hingga polsek jajaran.
Selain itu, secara jumlah personel, nantinya juga akan ada penambahan, yang secara kebutuhan menjadi lebih dari 2000 personel dari saat ini 900 personel.