SERAYUNEWS – Peserta aktif BPJS Kesehatan bisa membayar iuran secara online melalui BRImo. Jika belum bayar iuran bulan ini, bisa membayar via mobile banking.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kemudahan bagi para peserta untuk bayar iuran dengan berbagai metode.
Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) bisa membayar tagihan BPJS secara online, yakni mobile banking atau m-banking BRI.
BRImo adalah aplikasi keuangan digital dari Bank BRI yang memberikan kemudahan untuk bertransaksi melalui perangkat mobile. Beberapa fitur menarik di BRImo bisa digukanan untuk melakukan transaksi bayar tagihan tanpa harus ke ATM atau datang ke bank.
Berikut ini panduan cara bayar tagihan BPJS Kesehatan via BRImo.
Berikut ini panduan cara membayar iuran BPJS melalui BRImo:
Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, tidak ada denda yang dikenakan. Namun, ada sanksi yang diberikan yaitu penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Besaran iuran per bulannya, yakni Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III.
Demikian ulasan cara bayar BPJS Kesehatan via BRImo.
***