SERAYUNEWS – Pemilihan umum (Pemilu) serentak, akan berlangsung pada Februari 2024 mendatang. Masa kampanye baru akan di mulai 28 November 2023 nanti. Tetapi banner dan bendera partai politik, sekarang sudah mewarnai jalanan di Kabupaten Purbalingga.
Sejak beberapa bulan lalu, parpol sudah mulai mensosialisasikan kepada masyarakat. Entah itu berisikan ucapan Lebaran atau HUT RI ke 78, dan lainnya.
“Masa kampanye 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024,” kata Komisioner KPU Purbalingga Divisi Teknis Penyelenggara KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah, Senin (18/09/2023).
Dalam Peraturan PKPU juga telah di atur mengenai proses kampanye, ada pada PKPU Nomor 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal I, beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 973). Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1174).
Kepala Satpol PP Purbalingga, Revon Happrindiat menyampaikan, tentang alat peraga para kampanye, secara pasti belum ada aturan turun. Karena, saat ini masih masa sosialisasi.
“Kami masih bimbang, karena aturan soal APK secara resmi belum turun. Begitu juga dengan Bawaslu, belum juga bisa melangkah,” katanya.
Namun demikian, lanjut Revon, selain ada di PKPU, teknis pemasangan bendera parpol dan peraga kampanye juga di atur oleh Perda. Ada tempat-tempat tertentu yang memang tidak boleh ada alat peraga. Namun prakteknya, tetap ada yang melanggar, entah karena sengaja atau ketidaktahuan.
“Tempat-tempat yang diarang contohnya di fasilitas umum seperti jembatan, terus di fasilitas pendidikan, peribadatan, dan di pohon dengan cara di paku, itu tidak boleh. Kalau yang berdasarkan Perda, kita bisa menindak,” katanya.