SERAYUNEWS – Puasa merupakan ibadah wajib bagi umat Islam di bulan Ramadan, yang menuntut seseorang menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun, ada beberapa aktivitas yang sering menjadi perdebatan, seperti menangis, kentut saat berenang, dan mencicipi masakan. Apakah ketiga hal ini membatalkan puasa?
Melansir berbagai sumber, berikut penjelasannya berdasarkan dalil-dalil syariat Islam.
Menangis adalah ekspresi emosi yang alami, baik karena sedih, bahagia, atau tersentuh. Dalam Islam, menangis sendiri tidak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, atau berhubungan suami istri.
Namun, jika tangisan seseorang disertai dengan keluhan terhadap takdir Allah SWT atau mengarah pada perbuatan yang dilarang, maka hal tersebut bisa mengurangi pahala puasa. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan mengamalkannya, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya” (HR. Bukhari).
Dari hadits ini, dapat dipahami bahwa menangis tidak membatalkan puasa. Namun, jika menangis karena keluh kesah yang berlebihan, hal itu bisa mengurangi nilai ibadah puasa.
Dalam Islam, yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan sengaja, seperti makan, minum, atau memasukkan air ke dalam tubuh melalui lubang yang terbuka seperti hidung atau mulut.
Kentut saat berenang tidak membatalkan puasa karena:
Namun, jika saat berenang seseorang tidak sengaja menelan air, maka puasanya bisa batal karena air masuk ke dalam perut melalui mulut atau hidung.
Oleh karena itu, bagi yang berpuasa dan ingin berenang, sebaiknya lebih berhati-hati agar tidak menelan air.
Sebagai ibu rumah tangga atau juru masak, mencicipi masakan sering menjadi kebutuhan agar memastikan rasa makanan yang akan dihidangkan. Dalam hal ini, para ulama memberikan kelonggaran, tetapi dengan syarat tertentu.
Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni mengatakan:
“Jika seseorang mencicipi makanan tanpa menelannya, maka hal itu tidak membatalkan puasa.”
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa agar ibadah tetap sah dan mendapatkan pahala yang sempurna.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu menjawab pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat selama Ramadan.***