Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberiakn penjelasannya. Satu tersangka baru ini berinisial WF (31), warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang.
“Kami amankan yang bersangkutan itu pada hari Kamis kemarin. Setelah adanya pemeriksaan lebih lanjut, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar dia.
Kasat menjelaskan, jika WF memiliki peran yakni ikut serta dalam melakukan kekerasan. WF melakukan penendangan terhadap salah satu korban yang saat ini terbaring di rumah sakit TNI Purwokerto.
Baca juga: [insert page=’polresta-banyumas-tahan-empat-orang-terlibat-bentrok-di-sumbang-ini-peran-para-pelaku’ display=’link’ inline]
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolresta Banyumas, untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, WF kena pasal dugaan Tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat orang tersangka yakni T warga Kecamatan Kedungbanteng yang merupakan oknum ormas Lowo Ireng. Kemudian M, Warga Kecamatan Sumbang yang merupakan oknum ormas PP. Keduanya ditangkap karena menyebarkan pesan suara pada aplikasi WhatsApp yang dugaannya menjadi pemicu awal bentrokan tersebut.
Kemudian ada tersangka lainnya yakni T dan A, merupakan warga Kecamatan Sumbang dan merupakan oknum ormas PP. Penangkapan pada keduanya karena mereka melakukan tindak penganiayaan, terhadap korban B dan Y yang keduanya merupakan oknum ormas Lowo Ireng.