
SERAYUNEWS – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ibadah ini tidak hanya menjadi penyempurna puasa, tetapi juga bentuk kepedulian sosial agar masyarakat kurang mampu dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.
Karena itu, memahami kapan waktu yang tepat untuk membayarnya menjadi hal yang sangat penting agar ibadah tersebut sah dan bernilai maksimal.
Syariat Islam telah mengatur secara rinci ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah, mulai dari waktu yang diperbolehkan hingga batas akhir yang tidak boleh dilampaui. Berikut penjelasan lengkapnya.
Perintah menunaikan zakat memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an. Salah satunya tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 277 yang menegaskan bahwa orang-orang beriman yang mendirikan salat dan menunaikan zakat akan memperoleh pahala di sisi Allah SWT.
Ayat tersebut menjadi fondasi umum kewajiban zakat, termasuk zakat fitrah yang dikeluarkan setiap Ramadhan.
Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW juga secara tegas menyebutkan kewajiban zakat fitrah.
Dalam riwayat Ibnu Umar RA dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau gandum dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Dalam hadis lain disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan sebelum salat Id dihitung sebagai zakat fitrah yang sah, sedangkan jika ditunaikan setelahnya, maka nilainya menjadi sedekah biasa.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aspek waktu memiliki peran penting dalam menentukan keutamaan ibadah ini.
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.
Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa janin yang telah bernyawa dalam kandungan juga dianjurkan untuk ditunaikan zakatnya oleh wali.
Kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri. Dengan kata lain, zakat fitrah tidak dibebankan kepada mereka yang benar-benar tidak mampu.
Dalam kajian fikih, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi dalam beberapa kategori.
Secara umum, zakat fitrah sudah boleh dibayarkan sejak awal Ramadhan. Namun, kewajiban secara penuh menurut sebagian ulama dimulai saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan.
Ada pula pendapat yang menyatakan kewajiban tersebut mulai berlaku ketika fajar 1 Syawal terbit.
Perbedaan ini menunjukkan adanya kelonggaran dalam syariat selama pembayaran tetap berada dalam rentang waktu yang dibenarkan.
Mayoritas ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan satu atau dua hari sebelum Idulfitri.
Adapun waktu yang paling utama adalah pada pagi hari sebelum salat Id dilaksanakan.
Momentum ini dinilai paling sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yakni memastikan kebutuhan kaum dhuafa telah terpenuhi sebelum hari raya dimulai.
Membayar zakat setelah salat Idulfitri hukumnya makruh, kecuali ada alasan tertentu.
Sementara jika pembayaran dilakukan hingga melewati tanggal 1 Syawal tanpa uzur, maka hukumnya berdosa dan kewajiban tersebut tetap harus ditunaikan sebagai tanggungan.
Dalam Mazhab Syafi’i, waktu zakat fitrah bahkan dirinci menjadi lima kategori, yakni waktu mubah sejak awal Ramadhan, waktu wajib sejak terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, waktu sunnah pada pagi sebelum salat Id, waktu makruh setelah salat Id hingga sebelum Maghrib 1 Syawal, dan waktu haram setelah 1 Syawal berakhir.
Untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah secara nasional.
Nilainya ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Selain itu, besaran fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan resmi yang dikeluarkan BAZNAS setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan harga bahan pokok.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menjelaskan bahwa standar ini diharapkan menjadi pedoman bagi BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Lembaga Amil Zakat dalam menghimpun dana zakat selama Ramadhan 2026.
Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan menyesuaikan dengan harga bahan pokok di daerah masing-masing, sepanjang nilainya setara dengan ketentuan 2,5 kilogram beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Dengan memahami ketentuan waktu dan besarannya, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan zakat fitrah Ramadhan 2026 secara tertib, sah menurut syariat, serta membawa keberkahan bagi diri sendiri dan sesama.***